SISTEM EKONOMI PANCASILA
Di Susun Oleh :
1. Rudi Setiadi Utomo
2. Habieb Surya Prayogi
Prodi Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
2014
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Sistem perekonomian Indonesia terjadi pada awal peradaban manusia. Orang-orang sudah melakukan kegiatan ekonomi dalam hal produksi, hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompoknya saja. sehingga orang-orang belum terlalu berpikir untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk pihak lain atau orang yang tidak di kenal.
Dengan bertambahnya jumlah manusia dan kebutuhannya maka sangat di perlukan sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana dan kemudian munculah sistem perekonomian pancasila.
2. RUMUSAN MASALAH
- Apakah yang dimaksud Sistem Ekonomi Pancasila?
- Dalam pasal berapakah yang mencerminkan Sistem Ekonomi Pancasila di dalam UUD 1945
- Apakah yang dimaksud demokrasi ekonomi?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonominan yang di dasarkan pada 5 sila dalam pancasila. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam Sistem Ekonomi Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Ciri-ciri Ekonomi Pancasila :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
B. Pasal yang mencerminkan Sistem Ekonomi Indonesia
1. BAB VIII hal keuangan pasal 23
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu.
2. BAB X warga negara pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. BAB XIV kesejahteraan sosial pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. BAB XIV kesejahteraan sosial pasal 34
- Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ini diatur dalam undang-undang.
C. Demokrasi Ekonomi
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
- Dari Rakyat : Kegiatan ekonomi dilakukan oleh rakyat sendiri
- Contoh : Toko kelontong, Toko Olahraga
- Oleh Rakyat : Kegiatan ekonomi dilakukan oleh rakyat untuk masyarakat
- Contoh : KUD
- Untuk Rakyat : Kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat
- Contoh : PT. Pertamina, Bulog
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dengan demikian maka Sistem Ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Pancasila. Dari hal tersebut, keadilan menjadi sangat utama di dalam Sistem Ekonomi Indonesia.
Dalam sistem ekonomi Pancasila, persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar